Kalkulator Waris Islam (Fara'idh)

Perhitungan Pembagian Harta Waris Sesuai Syariat Islam - Mazhab Syafi'i

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (hak waris) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika perempuan itu seorang saja, maka ia mendapat separuh harta..."

QS. An-Nisa : 11

1 Data Almarhum / Almarhumah

Urutan Pengurusan Harta Warisan (Sesuai Iddatul Faridh):
1. Zakat → 2. Biaya pengurusan jenazah → 3. Pelunasan utang → 4. Pelaksanaan wasiat (maks 1/3) → 5. Pembagian warisan (Fara'idh)

2 Daftar Ahli Waris (Dzawil Furudz & Asabah)

3 Hasil Perhitungan Warisan (Fara'idh)

Ringkasan Harta Warisan

Total Harta Rp 0
Total Potongan Rp 0
Bersih untuk Warisan Rp 0
Status -

Langkah-langkah Perhitungan: