Perhitungan Pembagian Harta Waris Sesuai Syariat Islam - Mazhab Syafi'i
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (hak waris) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika perempuan itu seorang saja, maka ia mendapat separuh harta..."
QS. An-Nisa : 11